Masyarakat harus bersiap membayar biaya rawat jalan dan rawat inap
meskipun sudah memakai manfaat BPJS Kesehatan. Melalui Peraturan Kementerian
Kesehatan No. 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setiap peserta BPJS kesehatan akan
diwajibkan membayar Urun Biaya dengan besaran yang bervariasi. BPJS Kesehatan
tak lagi gratis 100 persen.
Sumber foto: Kompas.com/Ramdhan Tabrani Bemphal |
Meski Permenkes itu sudah
diteken per tanggal 17 Desember 2018, kapan berlakunya masih belum bisa
ditentukan. “Saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih
dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun
biaya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan di sela-sela Diskusi Media di BPJS
Kesehatan, Jumat (18/1/2019) dikutip dari Bisnis.com.
Urun Biaya merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan peserta
BPJS Kesehatan pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan. Pengenaan Urun
Biaya ini dikarenakan banyak masyarakat yang menyalahgunakan manfaat dan
fasilitas BPJS Kesehatan.
“Urun biaya dikenakan pada peserta yang mendapatkan pelayanan
tertentu yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta dikarenakan
selera maupun perilaku peserta,” kata Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan
Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief dalam kesempatan yang sama.
Penyalahgunaan yang dimaksud contohnya adalah tindakan sectio
caesarea (melahirkan secara caesar) yang tidak sesuai indikasi medis namun
pasien memintanya agar bisa melahirkan anak pada tanggal tertentu.
Hingga saat ini BPJS Kesehatan belum bisa merinci jenis tindakan
medis apa saja yang akan dikenakan Urun Biaya. Daftar tindakan medis tersebut
masih akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan rekomendasi dari
beberapa pemangku kepentingan yang bekerja merumuskan daftar tindakan medis
yang berpotensi disalahgunakan.
Meski begitu, skema umum nilai Urun Biaya sudah bisa diketahui
publik. Sesuai dengan Permenkes nomor 51/2018 pasal 3 ayat (1), berikut rincian
nilai Urun Biaya BPJS Kesehatan:
Rawat Jalan
a. Urun Biaya Rp10.000 setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan di
rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama.
b. Urun Biaya Rp20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat
jalan ke rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B.
c. Urun biaya itu dipatok maksimal Rp350.000 untuk paling banyak 20
kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.
Rawat Inap
a. Urun Biaya sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total
Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau
b. paling tinggi sebesar Rp30.000.000.
Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebesar 10%
dihitung dari total Tarif INA-CBG.
Selain skema nilai Urun Biaya, Permenkes nomor 51/2018 juga
mengatur hak peningkatan kelas perawatan. Peserta dapat meningkatkan kelas
perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif.
Untuk peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih
tinggi dari haknya, akan dikenakan Selisih Biaya antara biaya yang dijamin BPJS
Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Pembayaran selisih baya dapat dilakukan peserta secara mandiri, melalui pemberi
kerja atau asuransi kesehatan lain yang dimiliki peserta.
Peningkatan kelas perawatan hanya bisa dilakukan satu tingkat lebih
tinggi dari hak yang diperoleh peserta.
Pengenaan Urun Biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS atau
peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang keanggotaannya didaftarkan oleh
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah melalui Jamkesda.
Selain untuk menghindari penyalahgunaan manfaat BPJS, pengenaan
Urun Biaya ini juga dimaksudkan untuk menekan defisit BPJS yang kian
membengkak. "Menurut saya ada pengaruhnya menekan defisit tetapi memang
tidak besar. Bagi BPJS Kesehatan sendiri tidak menganggap bahwa ini bagian dari
sebuah upaya untuk menurunkan defisit," kata Budi Mohamad Arief.
Nilai Urun Biaya yang ditetapkan BPJS Kesehatan memang tidak
terlalu besar, masih terjangkau oleh masyarakat umum. Di sisi lain, pengenaan
urun biaya ini juga bisa dimaksudkan untuk mendidik dan memberi kesadaran pada
masyarakat agar lebih aktif menjaga kesehatan mereka. Bila hanya sakit ringan
saja yang diderita, cukup dengan minum obat di rumah dahulu. Jangan hanya
gara-gara sakit kepala atau flu biasa masyarakat menjadi manja dengan langsung
berobat ke fasilitas kesehatan.
Sumber: Kompasiana
Tahun Ini BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis 100 Persen
Reviewed by Himam Miladi
on
January 19, 2019
Rating:
numpang share ya min ^^
ReplyDeleteHayyy guys...
sedang bosan di rumah tanpa ada yang bisa di kerjakan
dari pada bosan hanya duduk sambil nonton tv sebaiknya segera bergabung dengan kami
di DEWAPK agen terpercaya di add ya pin bb kami D87604A1 di tunggu lo ^_^