Tahun Ini BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis 100 Persen


Masyarakat harus bersiap membayar biaya rawat jalan dan rawat inap meskipun sudah memakai manfaat BPJS Kesehatan. Melalui Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setiap peserta BPJS kesehatan akan diwajibkan membayar Urun Biaya dengan besaran yang bervariasi. BPJS Kesehatan tak lagi gratis 100 persen.
urun biaya bpjs kesehatan,bpjs kesehatan,urun biaya
Sumber foto: Kompas.com/Ramdhan Tabrani Bemphal

 Meski Permenkes itu sudah diteken per tanggal 17 Desember 2018, kapan berlakunya masih belum bisa ditentukan. “Saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan di sela-sela Diskusi Media di BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019) dikutip dari Bisnis.com.
Urun Biaya merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan. Pengenaan Urun Biaya ini dikarenakan banyak masyarakat yang menyalahgunakan manfaat dan fasilitas BPJS Kesehatan.
“Urun biaya dikenakan pada peserta yang mendapatkan pelayanan tertentu yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta dikarenakan selera maupun perilaku peserta,” kata Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief dalam kesempatan yang sama.
Penyalahgunaan yang dimaksud contohnya adalah tindakan sectio caesarea (melahirkan secara caesar) yang tidak sesuai indikasi medis namun pasien memintanya agar bisa melahirkan anak pada tanggal tertentu.
Hingga saat ini BPJS Kesehatan belum bisa merinci jenis tindakan medis apa saja yang akan dikenakan Urun Biaya. Daftar tindakan medis tersebut masih akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan rekomendasi dari beberapa pemangku kepentingan yang bekerja merumuskan daftar tindakan medis yang berpotensi disalahgunakan.
Meski begitu, skema umum nilai Urun Biaya sudah bisa diketahui publik. Sesuai dengan Permenkes nomor 51/2018 pasal 3 ayat (1), berikut rincian nilai Urun Biaya BPJS Kesehatan:

Rawat Jalan
a. Urun Biaya Rp10.000 setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama.
b. Urun Biaya Rp20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan ke rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B.
c. Urun biaya itu dipatok maksimal Rp350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.

Rawat Inap
a. Urun Biaya sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau
b. paling tinggi sebesar Rp30.000.000.
Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.

Selain skema nilai Urun Biaya, Permenkes nomor 51/2018 juga mengatur hak peningkatan kelas perawatan. Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif.
Untuk peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, akan dikenakan Selisih Biaya antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan. Pembayaran selisih baya dapat dilakukan peserta secara mandiri, melalui pemberi kerja atau asuransi kesehatan lain yang dimiliki peserta.
Peningkatan kelas perawatan hanya bisa dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari hak yang diperoleh peserta.
Pengenaan Urun Biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS atau peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang keanggotaannya didaftarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah melalui Jamkesda.
Selain untuk menghindari penyalahgunaan manfaat BPJS, pengenaan Urun Biaya ini juga dimaksudkan untuk menekan defisit BPJS yang kian membengkak. "Menurut saya ada pengaruhnya menekan defisit tetapi memang tidak besar. Bagi BPJS Kesehatan sendiri tidak menganggap bahwa ini bagian dari sebuah upaya untuk menurunkan defisit," kata Budi Mohamad Arief.
Nilai Urun Biaya yang ditetapkan BPJS Kesehatan memang tidak terlalu besar, masih terjangkau oleh masyarakat umum. Di sisi lain, pengenaan urun biaya ini juga bisa dimaksudkan untuk mendidik dan memberi kesadaran pada masyarakat agar lebih aktif menjaga kesehatan mereka. Bila hanya sakit ringan saja yang diderita, cukup dengan minum obat di rumah dahulu. Jangan hanya gara-gara sakit kepala atau flu biasa masyarakat menjadi manja dengan langsung berobat ke fasilitas kesehatan.

Sumber: Kompasiana

Tahun Ini BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis 100 Persen Tahun Ini BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis 100 Persen Reviewed by Himam Miladi on January 19, 2019 Rating: 5

1 comment:

  1. numpang share ya min ^^
    Hayyy guys...
    sedang bosan di rumah tanpa ada yang bisa di kerjakan
    dari pada bosan hanya duduk sambil nonton tv sebaiknya segera bergabung dengan kami
    di DEWAPK agen terpercaya di add ya pin bb kami D87604A1 di tunggu lo ^_^

    ReplyDelete

Terima kasih sudah meninggalkan komentar di artikel ini

Powered by Blogger.