Di era globalisasi sekarang ini, setiap orang tidak bisa
menghindarkan diri dari konsep ekonomi sekuler yang dijalankan melalui perbankan
konvensional. Dalam setiap transaksi usaha jual beli, bank konvensional memang
masih menjadi pilihan utama, menyesuaikan keinginan dari konsumen. Namun bukan
berarti tidak ada prinsip ekonomi syariah pada bank atau instrumen keuangan lain
di Indonesia.
Prinsip ekonomi syariah di Indonesia belakangan ini memang semakin
tumbuh. Tidak hanya sekedar mengikuti trend, tapi lebih karena adanya tuntutan
dan kebutuhan dari masyarakat, terutama umat Islam yang menjadi mayoritas di Indonesia.
Dalam ekonomi syariah, ada nilai ketenangan, keberkahan dan ibadah yang menjadi
tujuan utama setiap muslim.
Dasar Hukum Prinsip Ekonomi Syariah
Nilai ibadah didapatkan karena setiap muslim yang menjalankan
ekonomi syariah termasuk orang-orang yang menjalankan perintah Allah dan Sunnah
Rasulullah. Keduanya menjadi dasar hukum dalam penerapan ekonomi syariah. Dalam
Al Qur’an disampaikan,
“……. Maka, jika sebagian
kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Alloh Tuhannya ….” (QS 2:283).
Sedangkan dasar hukum hadist adalah:
Dari Shalih bin Suaib r.a
Bahwa Rasulullah SAW bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan
yaitu jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampuradukan
dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah).
Dengan menjalankan prinsip ekonomi syariah, umat Islam juga akan
mendapatkan keberkahan dan ketenangan hati. Dalam sistem ekonomi syariah, akad
yang dilakukan juga sangat jelas, tidak ada wilayah abu-abu atau yang bersifat
gharar (spekulasi).
Asuransi Allisya Protection Plus dari Allianz adalah salah satu
produk ekonomi syariah berupa asuransi jiwa dan investasi yang menjawab
kebutuhan umat Islam di Indonesia tersebut. Lho, bukankah asuransi itu sifatnya
gharar atau spekulasi?
Halalnya Investasi Syariah
Asuransi AlliSya Protection Plus menitikberatkan pada fungsi
investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam. Sementara fungsi
perlindungannya menjadi nilai tambah yang berhak diperoleh setiap nasabah.
Memang, setiap kecelakaan, musibah atau kerugian yang kita dapatkan sudah
menjadi ketentuan dari Yang Kuasa. Namun, Islam juga mengajarkan kita untuk
terus berusaha, meminimalkan dan melindungi diri kita sendiri dari hal-hal
buruk yang bisa menimpa kita. Salah satunya adalah dengan asuransi. Dengan kata
lain, umat islam tidak perlu khawatir kehalalan dari asuransi syariah. Karena
setiap lembaga keuangan yang menjalankan prinsip ekonomi syariah berada dibawah
pengawasan ketat dari Dewan Pengawas Syariah.
Karena menerapkan prinsip syariah, kita sebagai nasabah mutlak
percaya bahwa pihak asuransi sudah tentu akan menjaga amanat yang diberikan
kepada mereka dengan sebaik-baiknya. Bagaimana Asuransi AlliSya menjaga amanah
tersebut?
Cara Kerja Investasi pada Asuransi Syariah
Setiap dana yang dihimpun dari nasabah asuransi syariah diinvestasikan pada bisnis
yang halal. AlliSya tidak menginvestasikan dananya dalam bisnis yang mengandung
riba (berbunga) dan hal lain yang diharamkan atau dihindari dalam Islam seperti
alkohol, rokok, insitusi keuangan konvensional dan bisnis lainnya yang masuk
kategori non halal.
Selain itu, AlliSya juga tidak bertransaksi dan berinvestasi pada
instrumen yang tidak jelas akadnya (gharar), bersifat spekulatif dan memiliki
potensi merugikan salah satu pihak. Untuk menjaga ketenangan nasabah, sekaligus
menjaga kepercayaan bahwa dana mereka diinvestasikan pada instrumen yang halal,
AlliSya selalu mengumumkan fluktuasi Harga Unit di Harian Bisnis Indonesia.
Harga Unit merupakan konversi dari seluruh atau sebagian dana premi
yang disetorkan nasabah. Nilai dari Harga Unit ini dapat berubah sewaktu-waktu
tergantung kinerja investasi dari fund manajer dan kondisi pasar. Karena
sifatnya yang fluktuatif ini, Harga Unit Asuransi AlliSya diumumkan setiap hari
supaya nasabah tahu seperti apa pergerakan nilai investasi mereka.
Apakah aman mempercayakan investasi kita pada fund di pasar modal
syariah? Dibandingkan produk pasar modal konvensional, pasar modal syariah
cenderung lebih stabil. Hal ini dikarenakan pada saat kondisi perekonomian
sedang bergejolak, sektor perbankan yang langsung terkena dampaknya, sementara
kita tahu sektor perbankan konvensional mengandung riba sehingga tidak termasuk
dalam kategori saham syariah. Karena itu, investasi kita pun menjadi aman dan
minim resiko. Dengan demikian Asuransi AlliSya Protection Plus bisa kita
jadikan solusi investasi jangka panjang.
Saling Tolong Menolong Dalam Asuransi Syariah
Keberkahan lain yang bisa kita dapatkan dari investasi di AlliSya
adalah adanya prinsip saling tolong menolong. Proses hubungan peserta dan
perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing
of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua
peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi
transfer risiko (transfer of risk atau “memindahkan risiko”) dari peserta ke
perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Hal ini sesuai dengan salah
satu ajaran syariat Islam, yakni saling tolong menolong dalam setiap kebaikan.
Sebagai bentuk komitmen dari prinsip tolong menolong dalam kebaikan
ini, AlliSya saat ini sedang menjalankan kampanye Kado Umroh. Program “Kado
Umroh” merupakan Program dari Allianz dimana Peserta/Partisipan dapat
mereferensikan mereka yang kurang mampu untuk mendapatkan #kadoumrohallianz.
Jadi, kita tidak perlu ragu lagi jika ingin berinvestasi secara halal
sesuai dengan prinsip syariah Islam. Karena keberkahan asuransi investasi bisa kita
raih melalui Allisya Protection Plus.
Meraih Keberkahan Asuransi dan Investasi Melalui AlliSya Protection Plus
Reviewed by Himam Miladi
on
August 02, 2018
Rating:
No comments:
Terima kasih sudah meninggalkan komentar di artikel ini