Tanpa Mukena, Sholat Seorang Perempuan Tetap Sah


Suatu hari, istri saya bertanya, apakah sah sholat tidak mengenakan mukena? Saat itu kami sedang dalam perjalanan, dan istri lupa membawa mukena. Saya jawab, sah, asalkan pakaian yang dipakai menutup seluruh auratnya, dan hanya menyisakan muka serta telapak tangan saja, serta pakainnya bersih dari najis.
Mukena merupakan baju ’wajib’ yang dikenakan perempuan kita ketika menunaikan sholat. Bahkan kalo tidak memakai mukena, hati rasanya ga tenang, takut kalo ga sah sholatnya. Tapi, percaya atau tidak, mukena adalah bagian dari Urf (tradisi) dan budaya masyarakat Indonesia  dan kaum perempuan muslim di wilayah Asia Tenggara untuk sholat. Lha kok?
Menurut berbagai sumber yang saya baca,  keberadaan mukena  sesungguhnya dilatarbelakangi oleh kultur masyarakat indonesia yang dulu belum tersentuh oleh ’hijab’. Mayoritas perempuan muslim Indonesia dulunya belum  mengenal ’hijab’ atau pakaian syar’i yang diwajibkan dalam Islam. Maka, ketika hendak sholat, mereka ’menciptakan’ busana baru tanpa harus menanggalkan busana yang dipakai dalam keseharian. Maka lahirlah mukena yang disesuaikan dengan syariat; panjang sampai menutup kaki,  longgar, tidak menonjolkan lekuk, memperlihatkan wajah dan telapak tangan yang wajib terlihat dalam sholat, dan umumnya berwarna putih–representasi  ’kesucian ibadah’  dan dulunya hanya ada dua model; pasangan atas-bawahan dan  mukena terusan.
Ketika  belajar Islam lebih dalam, saya baru menyadari bahwa mukena bukan pakaian wajib yang dikenakan dalam sholat. Bahkan, ketika kuliah dulu, lazim melihat teman-teman perempuan saya sholat memakai baju kurung  atau gamis  yang menempel di badan, dengan jilbab longgar hingga menutup dada dan kaus kaki. Sesimpel itu. Dan, maaf, sholatnya tetap sah! Karena tidak ada dalam aturan  Islam manapun yang mensyaratkan sholat harus memakai mukena. Asal bunda memakai pakaian yang longgar yang menutup aurat, dari kepala hingga kaki, memperlihatkan wajah dan telapak tangan, cukuplah memenuhi semua syarat sahnya sholat. Seperti dikuatkan dengan hadist mauquf dari Ummu Salamah :

Dia pernah bertanya kepada Nabi salallaahu ‘alaihi wasallam, “Apakah seorang wanita itu boleh sholat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?” Beliau menjawab, ” Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua punggung telapak kakinya.
“(Hadits Mauquf dan Shohih Riwayat Abu Dawud).

sumber
Tanpa Mukena, Sholat Seorang Perempuan Tetap Sah Tanpa Mukena, Sholat Seorang Perempuan Tetap Sah Reviewed by Himam Miladi on October 29, 2013 Rating: 5

No comments:

Terima kasih sudah meninggalkan komentar di artikel ini

Powered by Blogger.