Saking cemasnya memikirkan pandemi
Covid-19, kita tidak sadar sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadan.
Menurut perhitungan kalender NU dan Muhammadiyah, awal Ramadan tahun ini akan
jatuh pada tanggal 24 April 2020. Pemerintah sendiri akan menggelar sidang
istbat untuk menentukan awal Ramadan pada 23 April dengan cara teleconference.
Ritual Ibadah Puasa yang Berbeda Akibat Pandemi Covid-19
Ramadan tahun ini jelas nuansanya
akan sangat berbeda. Pandemi Covid-19 tak hanya meluluhlantakkan perekonomian
banyak negara, tapi juga mengubah ritual agama demi mencegah penyebaran
virusnya.
Dari membatasi hingga meniadakan
kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak. Seperti tahlilan,
istighosah, peringatan hari besar keagamaan, bahkan majelis taklim dan taman
pendidikan Al Quran. Tak terkecuali ritual ibadah puasa Ramadan yang begitu
bermakna bagi umat Islam sedunia.
Khusus menyambut bulan Ramadan di
tengah mewabahnya virus corona, Kementerian Agama RI sejak jauh hari sudah
menghimbau umat Islam Indonesia untuk melakukan ritual ibadah puasa di rumah
saja. Umat muslim diminta untuk tidak berbuka puasa bersama. Sholat tarawih pun
diminta dilakukan di rumah bersama anggota keluarga.
Himbauan Shalat Tarawih di Rumah Saja
Majelis Ulama Indonesia juga mendukung himbauan
Kementerian Agama tersebut. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam
Sholeh, sholat tarawih di rumah pada bulan Ramadan 1441 Hijriah di tengah
mewabahnya virus corona tidak mengurangi sedikitpun ketaatan kepada Allah
maupun esensi syiar Islam.
"Kegiatan ibadah-ibadah di
masjid, musola saat tarawih yang biasanya kita syiarkan, kita geser syiar itu
ke kediaman masing-masing. Sungguh penggeseran dari masjid ke kediaman tidak
mengurangi seinci pun ketaatan itu," tegas dia.
Menurut dia, kondisi wabah saat ini
juga harus di pahami sebagai hikmah dari Allah untuk memakmurkan rumah sendiri
sebagai tempat ibadah. Dengan begitu rumah menjadi bercahaya karena diisi
dengan ibadah seperti salat, membaca Alquran maupun berzikir.
"Jadi hikmah agar rumah jadi
terang dan dipancarkan cahaya Alquran melalui aktivitas ibadah jangan sampai
rumah kita gelap bak kuburan, jadi pusat pertengkaran karena tidak ada harmoni
antar anggota keluarga," tegasnya.
Lantas, bagaimana dengan ibadah puasa Ramadan itu sendiri?
Puasa Ramadan adalah salah satu dari
5 rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Sebagaimana yang
diperintahkan Allah dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 185.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa (Ramadan) sebagaimana diwajibkan pada orang-orang yang sebelum kamu”.
Siapa Saja yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadan Saat Pandemi Corona?
Namun, dengan situasi mewabahnya
penyakit Covid-19 di seluruh dunia, puasa Ramadan kali ini menyisakan beberapa
pertanyaan, terutama terkait dengan masalah kesehatan dan pencegahan wabah
penyakitnya.
Salah satunya adalah siapa saja yang
boleh tidak berpuasa Ramadan saat pandemi corona?
Sebagaimana yang kita ketahui dari
pernyataan juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, sudah 6 ribuan
penduduk Indonesia positif corona. Sementara puluhan ribu warga lainnya
berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Perawatan (PDP).
Dari yang positif terinfeksi virus
corona tersebut, sebagian besar dirawat di rumah sakit-rumah sakit rujukan
pemerintah karena menderita gejala penyakit Covid-19. Sementara sebagian kecil
lainnya melakukan isolasi mandiri kaena tidak menunjukkan gejala sakit, atau
hanya menderita gejala sakit ringan saja.
Dengan kondisi seperti itu, semua
baik yang berstatus ODP, PDP maupun pasien yang positif terinfeksi corona tentu
membutuhkan imunitas tubuh yang kuat agar bisa bertahan menghadapi serangan
virus corona. Apakah mereka masih diwajibkan berpuasa Ramadan?
Para ulama sejak dulu sepakat bahwa
ada pengecualian kewajiban puasa bulan Ramadan bagi orang yang sakit atau
sedang bepergian, dengan catatan ketika mereka sembuh atau sudah menetap
diwajibkan meng-qodho (mengganti) puasanya di hari lain.
Sebagaimana firman Allah SWT,
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain (Q.S Al Baqarah: 185).
Menurut Imam Nawawi dalam kitab
al-Majmu’ yang dimaksud dengan kondisi sakit sehingga diperbolehkan untuk
tidak berpuasa Ramadan adalah jika:
- Penyakit akan meningkat atau bertambah parah karena ia berpuasa
- Pemulihan kesehatannya tertunda karena ia berpuasa
- Pasien kesulitan berpuasa meskipun tidak ada peningkatan penyakit dan tidak ada penundaan pemulihan.
- Sangat kuatir apabila ia berpuasa akan menjadi sakit/tertular penyakit
Berdasarkan uraian Imam Nawawi tersebut,
ada tiga kategori orang yang boleh tidak berpuasa Ramadan saat pandemi
Covid-19:
1. Pasien positif corona maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP), yang memerlukan perawatan dan pengobatan intensif dibawah pengawasan dokter
Mereka diperbolehkan tidak berpuasa
karena dikhawatirkan kondisi tubuhnya melemah hingga membahayakan kesehatan
bahkan mengancam keselamatan nyawanya.
Apabila kelak mereka sembuh, maka
wajib bagi mereka untuk mengganti puasanya. Apabila dalam satu tahun berjalan
kondisi mereka masih membutuhkan perawatan intensif dan masih tidak
memungkinkan untuk berpuasa, kewajiban puasa mereka bisa diganti dengan
membayar fidyah (memberi makan pada fakir miskin).
2. Pasien positif corona yang tidak menunjukkan gejala (OTG) dan pasien dalam pengawasan petugas kesehatan yang mengalami kesulitan berpuasa karena harus menjaga kesehatan tubuhnya agar tidak sakit karena virus corona
Mereka juga diperbolehkan tidak
berpuasa dengan catatan wajib menggantinya di kemudian hari apabila kondisi
tubuh mereka memungkinkan untuk berpuasa.
3. Dokter, Perawat maupun tenaga medis lain yang menangani langsung pasien positif corona
Para pejuang di garda terdepan ini
diperbolehkan tidak berpuasa jika karena puasa kesehatan mereka memburuk dan
dapat mengancam keselamatan nyawa. Apabila mereka sedang tidak bertugas, wajib
bagi mereka untuk berpuasa dan mengganti puasa yang ditinggalkan.
Umat Islam yang Tidak Sakit Tetap Wajib Berpuasa Ramadan
Tiga kategori inilah yang menurut
hukum syariat Islam boleh tidak berpuasa Ramadan saat pandemi corona. Lantas,
bagaimana dengan umat Islam lain yang tidak termasuk ketiga kategori tersebut?
Bagi umat Islam yang sehat jasmani
dan rohani, tidak sakit, tidak tertular, dan tidak bertugas menangani langsung
pasien positif corona, mereka tetap wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan
secara sempurna. Karena hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan
ada hubungan langsung antara puasa dengan risiko terinfeksi virus corona.
Umat muslim yang dalam keseharian
mereka tidak bersentuhan langsung dengan penanganan virus corona wajib
menjalankan ibadah puasa Ramadan. Kecuali mereka yang sedang bepergian jauh,
boleh tidak berpuasa namun tetap wajib menggantinya di kemudian hari.
Tidak ada dalil yang menyatakan
karena ada wabah penyakit maka umat Islam seluruhnya boleh tidak berpuasa.
Tidak ada dalil yang menyatakan karena khawatir tertular padahal ia tidak
menangani orang yang sakit karena virusnya boleh tidak berpuasa.
Terhadap kemungkinan risiko tertular,
umat Islam dianjurkan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan
otoritas kesehatan. Seperti memakai masker saat bepergian, menjaga jarak fisik
dengan orang lain, dan selalu mencuci tangan minimal 20 detik. Protokol
kesehatan inilah yang dapat meminimalisir risiko penularan virus corona, bukan
dengan menghilangkan kewajiban puasanya.
Pandemi Covid-19 saat ini jangan
dimaknai sebagai halangan untuk menjalankan kewajiban beribadah puasa Ramadan.
Tentu, kita berharap bisa menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan khusyu
sehingga nanti bisa mencapai tujuan dari ibadah puasa itu sendiri, yakni
La’allakum Tattaquun, menjadi orang yang bertakwa.
Karena itu, ibadah puasa di bulan
suci Ramadan ini harus kita jadikan momentum untuk mendekatkan diri kepada
Allah SWT agar aktivitas ibadah kita berkontribusi dalam mencegah penyebaran
virus corona. Kita perbanyak doa agar Allah SWT berkenan melindungi segenap umat
Islam, khususnya agar terhindar dari marabahaya pandemi Covid-19.
Siapa Saja yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadan Saat Pandemi Corona?
Reviewed by Himam Miladi
on
April 18, 2020
Rating:
No comments:
Terima kasih sudah meninggalkan komentar di artikel ini